Rabu, 15 Mei 2013

Cara AMAN menggandakan e-KTP

Indonesia mulai menerapkan teknolgi komputer dalam administrasi Kependudukan yang khabarnya terintegrasi dengan semua Data yang berkaitan dengan pemilik e-KTP  antara lain :
data kependudukan pemegang e-KTP, data/riwayat kesehatan pribadi; Nomor Rekening Bank dan banyak data yang berhubungan dengan identitas seseorang yang tersimpan didalam CHIPS e-KTP.
Dalam prakteknya e-KTP  terdapat banyak masalah seperti yang diberitakan oleh media massa dan elektronik dan yang paling akhir adalah masalah penggandaan e-KTP dengan fotocopy yang menurut Dirjen Depdagri diingatkan hanya SATU  kali saja di fotocopy kemudian hasil fotocopy itulah yang digandakan sebanyak keperluannya mengingat sinar fotocopy dapat merusak CHIPS e-KTP. Hasil fotocopy ini disimpan dengan baik agar apabila kemudian hari memerlukan fotocopy e-KTP, cukup hasil fotocopy pertama ini yang dijadikan MASTER untuk di copy ulang sehingga data dalam chips e-KTP tidak hilang atau rusak.
Ada sebagian yang mendukung anjuran ini, namun ada juga yang tidak sependapat.
Pada tips kali ini sebaiknya untuk copy pertama kali memakai fotocopy PRINTER yang rendah radiasinya kemudian hasilnya dilaminating untuk mencegah data di fotocopy e-KTP tersebut menjadi BURAM.
Master fotocopy inilah yang digunakan untuk menggandakan e-KTP untuk berbagai keperluan di belakang hari.
Selain dicopy pada PRINTER, dapat pula di SCAN baru diprint. Hasil scan dapat disimpan pada laptop, komputer atau di Hp. Flashdish atau CD sebagai master untuk digandakan.

Tidak ada komentar: