Tampilkan postingan dengan label Tips masalah Lalu Lintas.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tips masalah Lalu Lintas.. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Mei 2015

Hati-hati dengan mobil anda.

Copas dari tetangga:
INFO PENTING Hati2 Vallet Parking Yg Berhububgan Dg Oknum terkait dengan Narkoba:Ada sepasang suami istri pergi ke sebuah mall di Jakarta, mereka memakai jasa vallet parking, begitu mobil diambil dan keluar dari mall tsb, mereka diberhentikan oleh OKNUM. Lalu si istri bertanya, "Ada apa?"Si OKNUM menjawab, "Ada pemeriksaan mobil."Ketika bagasi mobil tersebut dibuka, di sana terdapat seplastik ekstasi. Mereka pun terkejut, karena barang tersebut sebelumnya tidak ada di dalam bagasi.OKNUM tersebut menyuruh untuk mengambil barang tersebut. Untungnya si suami adalah ORANG KEHAKIMAN dan mengerti HUKUM.Sang suami melarang istrinya untuk mengambil barang tersebut,Suaminya bilang begini kepada OKNUM tersebut:"Tunggu, saya akan telepon pengacara saya. Dan saya akan menyelidiki SIDIK JARI siapa yang ada di barang tersebut."OKNUM tersebut lalu 'bernegosiasi' mulai dari angka yang wow.....!! Rp500 juta lalu turun ke Rp5 juta. Turun lagi ke Rp1 juta, dan turun lagi ke Rp500 ribu.Tapi karena suaminya tahu HUKUM, PENTING: Harus tetap ngotot mau telepon pengacara dan akan menyelidiki sidik jari yang ada.Akhirnya setelah berdebat, OKNUM itu pun mengambil kembali barang haram dan dimasukkan dalam kantongnya dan menyuruh sepasang suami istri itu pergi berlalu.....Kejadian seperti ini bukan cuman sekali aja, tapi telah sering terjadi.Hati Hati pakai jasa valet parking dimana berada.It's true story.Kepala Divisi Humas Polri meminta masyarakat untuk hati-hati dan mewaspadai adanya oknum yang menjebak warga dengan cara menaruh narkoba di dalam mobil diwaktu Parkir Vallet.Note: Pls Foward to all friends. Semoga bermanfaat....
— kaget , bersama Hisyam Irawady dan 15 lainnya di Jl. Langsat, Samarinda.

Kamis, 03 Mei 2012

Anda kena TILANG???? Baca ini.

Salah satu tugas Polantas adalah melakukan penertiban terhadap kendaraan dan pengemudinya baik kelengkapan surat-surat kendaraan maupun kelengkapan sign kendaraan serta  izin mengemudi.
Semua dilakukan adalah untuk meningkatkan kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan termasuk pengemudi.
Dalam melakukan tugasnya, Petugas Polisi dilengkapi Surat Tilang yang diberikan kepada pengemudi yang ternyata ada melakukan pelanggaran kelengkapan kendaraan atau  izin mengemudi termasuk surat2 kendaraan tersebut  diatas.
Surat TILANG ada dua warna yaitu :
MERAH apabila pengemudi tidak  menerima ditilang oleh Petugas Polisi ini diselesaikan di Pengadilan Negri.
BIRU diberikan kepada pengemudi yang menyadari dan menerima kesalahannya, pengemudi langsung membayar DENDA Tilangnya melalui ATM atau Bank kemudian bukti pembayarannya ditunjukkan pada petugas polisi yang menilang atau serahkan kepada Petugas Polisi  untuk ditukarkan dengan surat-surat kendaraan yang ditahan oleh Petugas Polisi. Simple kan??? Untuk jelasnya baca Blog Zumare Merenung. Disini tergambar suatu adegan yang baik untuk dijadikan pengetahuan pengemudi.