Tampilkan postingan dengan label Tip masalah Administrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tip masalah Administrasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Mei 2013

Cara AMAN menggandakan e-KTP

Indonesia mulai menerapkan teknolgi komputer dalam administrasi Kependudukan yang khabarnya terintegrasi dengan semua Data yang berkaitan dengan pemilik e-KTP  antara lain :
data kependudukan pemegang e-KTP, data/riwayat kesehatan pribadi; Nomor Rekening Bank dan banyak data yang berhubungan dengan identitas seseorang yang tersimpan didalam CHIPS e-KTP.
Dalam prakteknya e-KTP  terdapat banyak masalah seperti yang diberitakan oleh media massa dan elektronik dan yang paling akhir adalah masalah penggandaan e-KTP dengan fotocopy yang menurut Dirjen Depdagri diingatkan hanya SATU  kali saja di fotocopy kemudian hasil fotocopy itulah yang digandakan sebanyak keperluannya mengingat sinar fotocopy dapat merusak CHIPS e-KTP. Hasil fotocopy ini disimpan dengan baik agar apabila kemudian hari memerlukan fotocopy e-KTP, cukup hasil fotocopy pertama ini yang dijadikan MASTER untuk di copy ulang sehingga data dalam chips e-KTP tidak hilang atau rusak.
Ada sebagian yang mendukung anjuran ini, namun ada juga yang tidak sependapat.
Pada tips kali ini sebaiknya untuk copy pertama kali memakai fotocopy PRINTER yang rendah radiasinya kemudian hasilnya dilaminating untuk mencegah data di fotocopy e-KTP tersebut menjadi BURAM.
Master fotocopy inilah yang digunakan untuk menggandakan e-KTP untuk berbagai keperluan di belakang hari.
Selain dicopy pada PRINTER, dapat pula di SCAN baru diprint. Hasil scan dapat disimpan pada laptop, komputer atau di Hp. Flashdish atau CD sebagai master untuk digandakan.

Kamis, 21 Februari 2013

manfaat LAPORAN POLISI

Pada umumnya seseorang mempunyai DOKUMEN KEPENDUDUKAN seperti : KTP; SIM, PASPORT. AKTE KELAHIRAN dlsb-nya yang harus dirawat dan disimpan dengan sebaik-baiknya jangan sampai rusak apalagi HILANG.
Banyak orang yang kehilangan dokumen kependudukannya menganggap REMEH, biarkan saja kan gampang ngurusnya. Tidak mau  lapor ke Polisi untuk meminta Surat Keterangan Hilang dari  Kepolisian.
Dia tidak menyadari besarnya bahaya kehilangan dokumen Kependudukan-nya apabila jatuh ketangan Orang Tidak Bertanggung jawab yang apabila dia melakukan kejahatan Besar semisal merampok, membunuh,  memperkosa dan kejahatan lainnya lalu sengaja meletakkan dokumen kependudukan Saudara yg  hilang tadi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan ditemukan oleh Polisi, maka dugaan Pertama pelaku kejahatan adalah Pemilik KTP tersebut.
Saudara akan digelandang ke Kantor Polisi sebagai Tersangka UTAMA pelaku kejahatan. Saudara akan mengalami interogasi yang pastinya tidak akan menyenangkan. Saudara pasti akan membantah mati-matian bahwa Saudara bukan pelakunya, tetapi Polisi akan berpegang pada Bukti yang ditemukan di TKP yaitu dokumen Kependudukan Saudara yang hilang namun tidak dilaporkan ke Polisi.
Berbeda halnya apabila Saudara segera melaporkan kehilangan Dokumen kependudukan saudara ke Polisi.
Laporan Saudara itu dapat saudara jadikan sebagai bukti untuk meyakinkan Polisi bahwa Saudara tidak tersangkut paut dengan kejahatan tersebut. apalagi bila laporan Saudara lebih dahulu dari pada tanggal  peristiwa terjadi.
Disamping itu, Surat Laporan Polisi tersebut diperlukan untuk mengurus pengganrtian dokumen kependudukan Saudara yang hiulang.