Kamis, 21 Februari 2013

manfaat LAPORAN POLISI

Pada umumnya seseorang mempunyai DOKUMEN KEPENDUDUKAN seperti : KTP; SIM, PASPORT. AKTE KELAHIRAN dlsb-nya yang harus dirawat dan disimpan dengan sebaik-baiknya jangan sampai rusak apalagi HILANG.
Banyak orang yang kehilangan dokumen kependudukannya menganggap REMEH, biarkan saja kan gampang ngurusnya. Tidak mau  lapor ke Polisi untuk meminta Surat Keterangan Hilang dari  Kepolisian.
Dia tidak menyadari besarnya bahaya kehilangan dokumen Kependudukan-nya apabila jatuh ketangan Orang Tidak Bertanggung jawab yang apabila dia melakukan kejahatan Besar semisal merampok, membunuh,  memperkosa dan kejahatan lainnya lalu sengaja meletakkan dokumen kependudukan Saudara yg  hilang tadi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan ditemukan oleh Polisi, maka dugaan Pertama pelaku kejahatan adalah Pemilik KTP tersebut.
Saudara akan digelandang ke Kantor Polisi sebagai Tersangka UTAMA pelaku kejahatan. Saudara akan mengalami interogasi yang pastinya tidak akan menyenangkan. Saudara pasti akan membantah mati-matian bahwa Saudara bukan pelakunya, tetapi Polisi akan berpegang pada Bukti yang ditemukan di TKP yaitu dokumen Kependudukan Saudara yang hilang namun tidak dilaporkan ke Polisi.
Berbeda halnya apabila Saudara segera melaporkan kehilangan Dokumen kependudukan saudara ke Polisi.
Laporan Saudara itu dapat saudara jadikan sebagai bukti untuk meyakinkan Polisi bahwa Saudara tidak tersangkut paut dengan kejahatan tersebut. apalagi bila laporan Saudara lebih dahulu dari pada tanggal  peristiwa terjadi.
Disamping itu, Surat Laporan Polisi tersebut diperlukan untuk mengurus pengganrtian dokumen kependudukan Saudara yang hiulang.

Tidak ada komentar: